Kamis, 03 Februari 2011

Pancasila sebagai Ideologi Negara


Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian,pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tentram, aman, dan sentosa.
Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah Negara, nilai-nilai dasar pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Dengan demikian, asal mula bahan atau materi ( kausa material) pancasila adalah bangsa indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
Secara implicit, pancasila dijadikan ideology Negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 18 Agustus 1945.

0 komentar:

Posting Komentar